Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik
unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
·
Contoh Kasus:
Contoh kasus cybercrime disini
kita ambil pada tahun 2009 ada kasus yaitu penyerangan terhadap situs atau
jaringan internet dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum
sempatdown (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian
untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu.
Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi
Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta
Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun
sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel
Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam
kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya
ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut
sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh
peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini
kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata
Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi
serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin
mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU.
Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan
proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada
tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan
kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data
forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber
terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa
juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
Adapun pasal – pasal yang dapat
dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seperti ini adalah sebagai berikut:
UNDANG -
UNDANG YANG BERSANGKUTAN
UU NO.36
TELEKOMUNIKASI TAHUN 1999
Pasal
22
Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi
a.
akses ke jaringan telekomunikasi ; dan atau
b.
akses ke jasa telekomunikasi ; dan atau
c.
akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal
38
Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan
elektromagnetik
terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal
50
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
UU ITE
NO.11 TAHUN 2008
1.
UU ITE No 11 Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi : : “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik “.
2. UU
ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan”.
Referensi dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar